Ada hal yang sebenarnya sederhana akan tetapi tidak banyak umat muslim yang mengetahui akan hal ini dan masih malu untuk menanyakan perihal berhubungan dengan mencukur bulu kemaluan. Perlu anda ketahui jika mencukur bulu kemaluan adalah salah satu sunnah dari Rasulullah SAW dan menjadi fitrah yang baik sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah ra, “Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).
Dari beberapa hadith yang mengatakan tentang kesunnahan mencukur bulu kemaluan, para ulama kemudian sepakat jika hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunnah atau dengan kata lain dianjurkan. Akan tetapi, terjadi perbedaan pendapat dalam masalah mencukur atau mencabut bulu kemaluan tersebut.
Madzhab Hanafiyah mengatakan jika sunnahnya merupakan mencabut, akan tetapi madzhab Maliki mengungkapkan sebaliknya yakni sunnahnya bukan mencabut namun mencukur. Selain itu, madzhab syafi’i juga mempunyai pandangan yang berbeda yakni membedakan muslim yang masih single dengan perempuan yang sudah lanjut usia. Untuk kaum wanita muslim yang masih muda maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan. Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia, disunnahkan untuk mencukurnya saja.
Sedangkan madzhab Hambali atau Imam Ahmad berpendapat jika sunnahnya adalah mencukur dan pendapat terakhir ini disetujui Lembaga Kajian Fatwa Arab. lembaga tersebut mengungkapkan jika manfaat dari sunnah mencukur bulu kemaluan adalah untuk menjaga kebersihan di sekitar alat vital dan juga meningkatkan pembuluh darah saat berjima dan terhindar dari penyakit karena bakteri yang tumbuh serta berkembang biak diantara bulu kemaluan tersebut.
Hadith Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukup bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air. ” (H.r. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibn Majah).
Dalam hadits diatas memperlihatkan jika mencukur bulu atau pun rambut tertentu hukumnya adalah disyariatkan dan tidak dilarang.
Sementara dalam riwayat lainnya yakni dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima hal termasuk fitrah; Istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya)
Kemudian, Imam as-Syaukani memberi penjelasan, Istihdad adalah mencukup bulu kemaluan. Digunakan istilah istihdad, yang artinya mengunakan pisau, karena dalam mencukurnya digunakan pisau. Sehingga bisa dilakukan dalam bentuk dicukur (habis), dipotong (pendek)… (Nailul Authar, 1: 141)
but bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).
Dari beberapa hadith yang mengatakan tentang kesunnahan mencukur bulu kemaluan, para ulama kemudian sepakat jika hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunnah atau dengan kata lain digalakkan. Akan tetapi, terjadi perbedaan pendapat dalam masalah mencukur atau mencabut bulu kemaluan tersebut.
Madzhab Hanafiyah mengatakan jika sunnahnya merupakan mencabut, akan tetapi madzhab Maliki mengungkapkan sebaliknya yakni sunnahnya bukan mencabut namun mencukur. Selain itu, madzhab syafi’i juga mempunyai pandangan yang berbeda yakni membedakan muslim yang masih single dengan perempuan yang sudah lanjut usia. Untuk kaum wanita muslim yang masih muda maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan. Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia, disunnahkan untuk mencukurnya saja.
Sedangkan madzhab Hambali atau Imam Ahmad berpendapat jika sunnahnya adalah mencukur dan pendapat terakhir ini disetujui Lembaga Kajian Fatwa Arab. lembaga tersebut mengungkapkan jika manfaat dari sunnah mencukur bulu kemaluan adalah untuk menjaga kebersihan di sekitar alat vital dan juga meningkatkan pembuluh darah saat berjima dan terhindar dari penyakit karena bakteri yang tumbuh serta berkembang biak diantara bulu kemaluan tersebut.
Bolehkah Suami Mencukur Bulu Kemaluan Isteri Atau Sebaliknya ?
Ada sebagian umat muslim pasangan suami istri yang mempertanyakan apakah boleh istihad dilakukan oleh suami karena alasan suami tidak susah saat mencukur bulu kemaluan sendiri dan supaya lebih mesra dan alasan lainnya?. Saat suami membantu istri melakukan istihdad, maka pastinya juga akan melihat aurat yang dimiliki istri atau sebaliknya dan terdapat dua pendapat ulama mengenai hal tersebut.
Ulama yang memakruhkan memiliki dalil dengan hadits riayat Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata, “Aku tidak pernah memandang kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali”. (HR. Ibnu Majah)
Mubah
Pendapat jumhur ulama yang menilai hadits Aisyah tersebut dhaif seperti yang disebut Al Hafizh Ibnu Rajab. Selain itu dalil lain adalah riwayat Aisyah dalam Bukhari dan Muslim yang berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, hingga aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku”. Ia berkata; “Mereka berdua saat itu dalam kondisi junub”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Fathul Bari dijelaskan jika ulama seperti Ad Daudi berdalil dengan hadits berhubungan dengan suami yang memandang aurat istri. Sedangkan hadits lain yang dijadikan pegangan untuk memperbolehkan suami melihat aurat istrinya adalah dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu”. (HR. Tirmidzi dan Abu Daud, hasan)
Ibnu Hajar Al Asqalani juga memberi penjelasan jika hadith ini memperlihatkan boleh suami melihat aurat istri. Ibnu Hazm Azh Zhahiri juga menegaskan, “Boleh bagi suami untuk memandang ‘milik’ istri sebagaimana istri juga boleh memandang ‘milik’ suami. Hal itu tidak dianggap makruh sama sekali.”
Ada beberapa tip yang harus diperhatikan saat mencukur bulu kemaluan dalam ajaran agama Islam, seperti:
Siapkan alat cukur yang dikhususkan untuk mencukur bulu area kemaluan, gunting untuk merapikan, pisau cukur atau silet untuk mencukur habis.
Saat mencukur bulu kemaluan, sebaiknya jangan dilakukan dari bulu kemaluan yang lebat sampai benar-benar habis sama sekali. Awali dengan memotong sedikit lebih pendek di setiap minggunya dan dilanjutkan pada minggu berikutnya begitu pun selanjutnya. Awali dengan bidang dari sudut bulu kemaluan yang lebih kecil dan lebih kecil lagi dengan cara mencukurnya.
Tambahkan juga dengan lapisan sabun atau jeli yang baru setiap kali anda mencukur bulu kemaluan. Anda juga mungkin akan membutuhkan sedikit minyak diantara kulit yang halus terutama untuk anda yang memiliki kulit sensitif.
Merendam dengan air hangat atau memakai air hangat sebelum mulai mencukur bulu kemaluan berfungsi untuk melembutkan bulu di sekitar kemaluan tersebut sehingga akan lebih mudah di gunting atau di cukur sekaligus tidak memakan banyak waktu.
Oleh kerana kulit di sekitar kemaluan sangat tipis dan sensitif, maka tidak disarankan untuk mencabut bulu kemaluan sebab akan menimbulkan efek sampingan dan terasa sakit.
Cukurlah bulu kemaluan dengan arah pertumbuhan bulu dan amati pola ini sesudah anda memotong pendek bulu kemaluan tersebut. Untuk orang yang sudah berpengalaman bisa mencukurnya dengan arah berlawanan dari arah pertumbuhan rambut sesudah dilakukan pada arah serat kemudian memakai gerakan lembut sehingga hasil cukuran bisa bagus. Akan tetapi cara ini jangan dilakukan untuk anda yang baru bermula.
Pakai juga kaca berukuran besar yakni seukuran tubuh anda dan juga pencahayaan yang baik supaya hasil pencukuran bisa baik dan rapi.
Sesudah anda selesai mencukur, maka aplikasikan juga pelembap untuk menyegarkan dan menyejukkan area kulit kemaluan anda. Berhati-hati dengan wangian atau bahan tambahan dari pelembap yang akan menimbulkan iritasi kulit dan lebih baik gunakan babi oil untuk mengurangi iritasi sesudah selesai mencukur
SUMBER : DALAM ISLAM.COM